Dengan sengaja kuletakkan bgitu sja buku dengan halaman yang terbuka,berisi tulisan beberpa baris kalimat.
Kupandangi kedua matanya,sekian detik tanpa berkedip.Dan memang sepasang bola mata itu nampak kejujuran,polos bukan penuh tipu dan kebohongan.
"Tolong jelaskan,lihat baik-baik buku itu,kamu tahu artinya!
"Saya sakit...hanya itu yang terucap darinya, setelah itu diam .
"Tolong jelaskan,lihat baik-baik buku itu,kamu tahu artinya!
"Saya sakit...hanya itu yang terucap darinya, setelah itu diam .
Terdiam,batinku berkata 'ini' kalimat kadang klise alias alasan rasa males .Akhirnya kutekankan bahwa saya suka kejujuran daripada atau jika ada masalah bilang saja sejujurny.Namun tiba2 kedua bola mata itu semakin redup dan akhirnya bulir airmata menetes,dengan kedua tangan mengusap. "Aduh,kamu lelaki,sebaiknya jangan meneteskan air mata.Semakin deras airmata,akhirnya kuberanjak mengambil tisu untuknya.
Hari ini,cukup dulu cerita tentang kehidupannya,kasihan ternyata ibunya telah tiada saat liburan kemarin.Dia tinggal bersama ayahnya yang cukup tua,dan tak bisa membuat surat untuk menerangkan dia sakit,sehingga tidak ada informasi ketidakberangkatanya ke sekolah.Dan kehidupan yang sangat sederhana yang dia alami,dulu tiap pagi selalu ada yang menyajikan makanan.Tanpa melihat langsung saya hanya bisa bayangkan kehidupan yang saya jalani.Akhirnya sessi ini dihentikan dulu,pelan kusuruh dia masuk ke kelas,aku tak ingin dia smakin tertinggal pelajaran.Sessi kedua masih bisa berlanjut....
#Disebuah ruang tamu
Mukanya sudah begitu kalut,nampak kekhawatiran keresahan juga amarah yang muncul diwajahnya. Dia menyodorkan sebuah kertas selembar yang berisi kalimat yang dijamin setiap membaca pasti "geleng-geleng"..
"Dimana ibu temukan kertas ini?Dia bilang tadi pagi dikamar anak itu sesaat dia pergi seperti biasanya.
"Saya sudah mencari sebelumnya dirumah nenek tapi gak ada.Bisa jadi kerumah temanya.
Mukanya sudah begitu kalut,nampak kekhawatiran keresahan juga amarah yang muncul diwajahnya. Dia menyodorkan sebuah kertas selembar yang berisi kalimat yang dijamin setiap membaca pasti "geleng-geleng"..
"Dimana ibu temukan kertas ini?Dia bilang tadi pagi dikamar anak itu sesaat dia pergi seperti biasanya.
"Saya sudah mencari sebelumnya dirumah nenek tapi gak ada.Bisa jadi kerumah temanya.
Sambil bercerita kubiarkan dia menangis,itulah luapan emosinya.
Sampai akhirnya tangisnya mereda,giliran saya mencari benang merah kenapa anaknya bisa senekad itu membuat panik orangtua.Anak remaja,gejolak muda ingin terlihat 'wah' eksis dikelompoknya bahkan punya pacar yang dibangku SMA,sudah pasti menginnginkan sepeda motor yang rata disuka anak muda *F*. Tanpa mau menyadari ketidak mampuan orangtua.Tahunya hanya minta..dan minta.Kini orangtua dibuat bingung dengan kelakuan anaknya....
Sampai akhirnya tangisnya mereda,giliran saya mencari benang merah kenapa anaknya bisa senekad itu membuat panik orangtua.Anak remaja,gejolak muda ingin terlihat 'wah' eksis dikelompoknya bahkan punya pacar yang dibangku SMA,sudah pasti menginnginkan sepeda motor yang rata disuka anak muda *F*. Tanpa mau menyadari ketidak mampuan orangtua.Tahunya hanya minta..dan minta.Kini orangtua dibuat bingung dengan kelakuan anaknya....
#Dua sessi yang bertolak belakang,mewarnai kehidupan mereka
·
ANAK
Menurut Undang-undang
Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 yang disebut anak adalah seseorang yang
belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
·
KONVENSI HAK ANAK
Apakah Konvensi Hak Anak (KHA) itu ?
Yaitu sebuah konvensi
atau kesepakatan yang memuat tentang
perlindungan hak anak dengan menetapkan standar minimal yang harus dipenuhi
pemerintah untuk membei pelayanan kesehatan, pendidikan, hukum, sosial kepada
semua anak. KHA ini dicetuskan oleh Majelis Umum PBB Tahun 1989. Pemerintah
Indonesia telah merativikasi KHA ini pada tahun 1990 dalam bentuk Keputusan
Presiden No. 36 Tahun 1990. Dengan demikian sebenarnya anak Indonesia
dilindungi hak-haknya dari perlakuan semena-mena dari siapapun.
·
HAK DASAR ANAK
Dalam konvensi Hak anak
disebutkan bahwa setiap anak dimanapun mereka berada memiliki hak dasar yaitu :
1. Hak atas
kelangsungan hidup
2. Hak untuk tumbuh dan berkembang
3. Hak untuk mendapat perlindungan
dari pengaruh yang merugikan anak.
4. Hak untuk berpartisipasi
·
PERLINDUNGAN KHUSUS
Perlindungan khusus
adalah perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga negara kepada
anak yang dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari
kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau
seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan
narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), anak korban penculikan,
penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental,
anak yang menyandang cacat dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
·
TINDAK KEKERASAN YANG SERING TERJADI
PADA ANAK
1. kekerasan seksual
Kekerasan seksual atau
sebutan lain perlakuan salah secara seksual meliputi eksploitasi seksual
komersil termasuk penjualan anak untuk tujuan prostitusi dan pornografi, juga
dapat dikenali dalam bentuk perlakuan pra kontak seksual seperti mengeluarkan
kata-kat, sentuhan, gambar maupun memperlihatkan alat kelamin. Kekerasan
seksual juga dikenali dalam bentuk kontak seksual seperti perkosaan,
pencabulan, pemaksaan seksual, sodomi, oral seks, pelecehan seksual, dicium
maupun perbuatan incest.
2. kekerasan fisik
Kekerasan fisik adalah
segala bentuk kegiatan atau tindakan meliputi pemukulan dengan benda keras,
penyiksaan, penganiayaan, menjewer, menendang, menyudut dengan api rokok,
menyiram air panas dan segala perbuatan lainnya yagn mengakibatkan memar,
lecet, luka-luka, lebam, luka bakar, cacat fisik bahkan meninggal dunia.
3. kekerasan psikis
Kekerasan Psikis
juga dikenal dengan sebutan kekerasan emosional, mental atau kekerasan verbal.
Kekerasan ini umumnya dilakukan dalam bentuk perbuatan atau tindakan seperti
menghardik, membentak, memarahi dan memaki anak dengan cara berlebihan dan
merendahkan martabat anak, termasuk mengeluarkan kata-kata kotor yant tidak
patut didengarkan anak, mengancam, memaksa, memperlihatkan gambar/film porno
yang mengakibatkan kecemasan, ketakutan, stress, tertekan, perilaku agresif,
malu, minder dan menarik diri.
4. penelantaran atau perlakuan buruk
Kekerasan dalam bentuk
penelantaran atau pelakuan buruk adalah segala sikap dan perlakuan yang
menghambat proses tumbuh kembang anak serta membiarkan anak dalam situasi kurang
gizi, tidak mendapatkan perawatan kesehatan yang memadai, memaksa anak menjadi
pengemis, dikucilkan, ditolak kehadirannya, mendorong dan memaksa anak menjadi
anak jalanan, buruh pabrik, pembantu rumah tangga, pemulung dan jenis-jenis
pekerjaan lain yang dapat membahayakan tumbuh kembang anak.
5. kekerasan bentuk lain
Kekerasan bentuk lain adalah segala
tindakan, perbuatan, seperti perdagangan anak, jual beli anak, melalui bentuk
perekrutan, pengangkutan antar daerah dan negara, pemindahtanganan untuk tujuan
pelacuran, adopsi illegal, penjualan organ tubuh, penculikan, perbudakan,
memaksa kawin usia dini, perlibatan anak dalam produksi dan perdagangan obat
terlarang dan lain-lain.
·
KETENTUAN PIDANA BAGI PELAKU KEKERASAN
TERHADAP ANAK
Undang-undang No. 23
tahun 2002 tentang perlindungan anak secara tegas menetapkan memberi sanksi
hukum bahwa:
Pasal 77
: Tindakan diskriminasi dan penelantaran terhadap anak, pelaku dipidana dengan
penjara paling lama 5 (lima) dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus
juta rupiah)
Pasal 80 ayat 1
: tiap orang yang melakukan tindakan kekejaman, kekerasan atau ancaman
kekerasan atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,-
(tujuh puluh dua juta rupiah)
Pasal 80 ayat 2
: apabila korban mengalami luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta
rupiah).
Pasal 80 ayat 3 :
apabila korban meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,-
Pasal 80 ayat 4: dan apabila yang
melakukan penganiayaan adalah orangtuanya maka pidanaditambah sepertiga dari
ketentuan tersebut di atas.
Pasal 81 ayat 1 :
setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk
melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan
pidanan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,-
(tiga ratus juta rupiah).
Pasal 82 :
setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan,
memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak
untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidanan dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paing singkat 3 (tiga)
tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan
paling sedikit Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal 83:
Setiap orang yang diperdagangkan, menjual atau menculik anak untuk diri sendiri
atau dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun
dan paling singkat 3 (tga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,- (tiga
ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal 88 :
Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta
rupiah).